Semua Ilmu Pengetahuan ada Di sini

2 September 2014

Disclaimer Adalah Pernyataan Penyangkalan

Disclaimer Adalah Pernyataan Penyangkalan, untuk membahas tentang Disclaimer yang berada di banyak website atau blog seperti yang ada pada blog ini tidak cukup dengan singkat kata. Pada dasarnya kebanyakan website atau blog ( situs ) mempunyai halaman disclaimer, disadari atau tidak. 

Secara singkat bisa dibilang disclaimer adalah halaman pembelaan terhadap pemilik situs yang berisi pelepasan tanggung jawab terhadap para pembaca konten atau yang mempraktekan isi bacaan yang berada di website tersebut. Wah. . .cukup ribet juga penjelasannya. 

Jadi apa sih disclaimer itu ?

Disclaimer berasar dari bahasa inggris yaitu yang mengandung arti bahwa Disclaimer adalah penolakan, Penyangkalan kata lain yang bermakna sama yaitu rejection, refusal, denial, repudiation, renunciation, disclaimer. ( Menurut Google Translate _).
Disclaimer adalah

Sebenarnya disclaimer sudah dibahas panjang lebar oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H di situs Hukum Online, diantaranya dia menjelaskan berdasarkan 


Graham J.H. Smith dalam buku “Internet Law and Regulation”, (hal. 360) menjelaskan kurang lebih sebagai berikut:

website disclaimer biasanya menyatakan bahwa yang terkandung dalam suatu website adalah hanya sebagai informasi atau gambaran umum. Bahwa yang terkandung di dalam website tersebut tidak ditujukan sebagai suatu nasehat professional dan bahwa pembaca dapat meminta nasehat secara profesional dari pihak lain yang lebih berkompeten sesuai dengan permasalahan yang dihadapi dan bahwa pemilik website tidak bertanggung jawab atas kerugian yang dialami pembaca dari website tersebut.

So , pada dasarnya disclaimer atau pernyataan penyangkalan diberikan dengan tujuan perlindungan bagi pemilik website atau situs sebagai pemberi informasi. Pembaca suatu situs dianggap secara otomatis menerima syarat dan ketentuan yang berlaku pada situs tersebut, termasuk klausul disclaimer.

Namun perlu anda ketahui bahwa, ternyata tidak begitu saja bisa lepas dari tanggung jawab. Masih di hukumoline.com, hal ini sebagaimana dikatakan oleh Jaksa pada Kejaksaan Agung RI Arief Indra Kusuma Adhi :

“Disclaimer tidak otomatis melepaskan tanggung jawab hukum seseorang. Jaksa juga akan melihat profil dari seorang tersangka, terutama untuk mengetahui apakah yang bersangkutan mempunyai catatan kejahatan. Pada prinsipnya, sah-sah saja menempatkan semacam barrier (disclaimer) di sebuah sistem elektronik, tapi orang yang bersangkutan tetap wajib untuk mengawasi/mengatur lalu lintas informasi.”
Anda telah membaca Disclaimer Adalah Pernyataan Penyangkalan,

Disclaimer Adalah Pernyataan Penyangkalan Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

5 comments:

  1. Jadi lebih tau tengtang disclaimer ,maksih

    BalasHapus
  2. Saya biasanya buat disclimer pake disclaimer generator dan gak tau isinya apa haha. Tp makasih saya jadi tau sekarang Silakan Berkunjung balik

    BalasHapus
  3. Apa ada dasar hukum yang mengaturnya?

    BalasHapus
  4. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  5. betul sekali, mngkin begini ya kalo menurt sepemahan saya: jadi disclaimer ini adalah suatu pernyataan yg sifatnya pembelaan bagi pengelola / pemberi informasi elektronik. artinya apapun yang terjadi sebagai dampak dari informasi tsb, pengelola/pemberi informasi telah menjelaskan di awal bahwa mereka tidak bertanggung jawab penuh atas setiap resiko negatif yg didapt oleh konsumen/ pembaca, dll

    BalasHapus